بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Pertanyaan : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,1. Jika makmum masbuq mendapati imam sedang membaca surah (setelah al-fatihah), apakah makmum tersebut telah mendapat 1 rakaat.
karena ada hadits yg mengatakan tidak sah sholat tanpa al-fatihah, dan makmum ketinggalan mendengarkan bacaan al fatihah imam?
2. Jika makmum masbuq mendapati imam sdg rukuk dan makmum rukuk bersama imam, apakah makmum tersebut mendapat 1 rakaat?
3. Jika imam sedang rukuk, apakah makmum masbuq harus rukuk dimulai dengan takbiratul ihram? atau takbir langsung rukuk? (Khawatir imam segera bangkit dari rukuk)
mohon penjelasan berdasarkan hadits shahih dan fatwa2 ulama salaf yg tsiqah. Jazakumullahu khairan katsiira
Herbono Utomo, Kalimantan
Jawaban : waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Jika seorang makmum mendapati imam sedang membaca al-fatihah maka makmum sebisanya untuk membaca al-fatihah. sebagian ulama berpendapat bahwa jika imam membaca al-fatihah maka makmum juga membaca al-fatihah bersama imam. ini berdasarkan dari penggabungan antara makna ayat Al-qur'an yang memerintahkan untuk diam mendengarkan bacaan al-qur'an dengan sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- :
لا صَلاةَ لمن لمْ يقْرَأ بفاتحَة الكتَابِ
Artinya : "tidak (sah) sholat seseorang yang tidak membaca al-fatihah."
diperbolehnya bagi makmum untuk membaca al-fatihah bersamaan dengan imam dikarenakan ini adalah keadaan khusus. secara umum memang kita diperintahkan untuk mendengarkan bacaan al-qur'an, baik diluar atau ketika sholat. akan tetapi dalam sholat berjamaah, imam dan makmum wajib membaca al-fatihah, dan inilah keadaan khusus tersebut.
Dan pendapat yang lain adalah bahwa diam dan mendengarkan imam membaca al-qur'an adalah lebih wajib. ini pendapat dari madzhab Syafi'i berdasarkan firman Allah :
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya : "Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (QS Al-A'raf : 204)
Adapun jika tidak sempat membaca al-fatihah atau tidak lengkap, dan ketika mendapati imam dalam keadaan rukuk, maka makmum wajib mengikuti imam untuk rukuk dan itu dianggap 1 rekaat berdasarkan sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallah- :
من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة
Artinya : "Barang siapa yang mendapati rukuk dari sholat (jamaah) maka telah mendapati (rekaat) sholat." (HR Muslim)
Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- juga bersabda :
إنما جعل الإمام ليأتم به
Artinya : "Sesungguhnya dijadikan imam adalah untuk diikuti."
Adapun ketika mendapati imam dalam keadaan rukuk apakah makmum yang masbuq langsung rukuk atau tetap memulainya dengan takbiratul ihram?
Makmum diharuskan untuk memulai dengan takbiratul ihram karena itu salah satu rukun, jika ditinggalkan maka batallah sholat secara keseluruhan. maka ketika mendapati imam sedang rukuk, makmum diharuskan untuk takbiratul ihram dan kemudian ikut rukuk bersama imam.
wabillahi at-taufiq
0 komentar :
Post a Comment