بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Pertanyaan : assalaamu alaikum.mau tanya bagaimana hukum menggunakan henna (tato sementara) di tubuh?
Ratih Yusrani, Bandung
Jawaban : Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh.
Berhias dengan menggunakan Henna atau inai tidaklah mengapa, apa lagi untuk wanita yang telah bersuami, berhias agar tampil indah dihadapan suami. dan bagi wanita yang belum menikah maka itu juga mubah (diperbolehkan) dengan syarat tidak menampakkannya kepada selain mahramnya karena itu termasuk perhiasan.
Jika Henna yang ada dikulit dicuci, biasanya masih akan menyisakan warna. dan warna itu tidak menghalangi air wudhu seperti yang banyak dikira oleh banyak orang.
Wallahu a'lam.
aku pake tatto henna & suami tambah sayang.....malah dia skrg yg suka milihin gambar...
ReplyDelete