Tuesday, 12 April 2011



بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

Contoh Masalah Dalam Pembagian WarisanPertanyaan : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pak ustadz, saya ingin menanyakan tentang pembagian warisan. Misalnya begini, E (orang yang meninggal) mempunyai anak 2 orang dari istri sebelumnya yang juga sudah meninggal yaitu A ,anak laki-laki J (17th)dan anak perempuan N (14th) dan seorang istri W (tidak memperoleh anak dari E). Setelah A meninggal atau ketika E menikah dengan W, E belum membagikan hartanya dengan kedua anaknya.
Pertanyaan saya Pak Ustadz, bagaimana cara pembagiannya menurut islam. Pada masing-masing ahli waris. Sekian terima kasih.

Rado Asmana, Pontianak

Jawaban : Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Bismillah, segala puji bagi Allah, selawat dan salam atas Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-.

Berdasarkan rincian yang anda paparkan "E belum membagikan hartanya dengan kedua anaknya" maka yang saya pahami dari pertanyaan anda tersebut adalah sebagai berikut :

- Harta yang akan dibagikan adalah harta A (istri E)

A (yang meninggal/hartanya akan dibagikan) meninggalkan E (suaminya), J (anak laki-laki) dan N (anak perempuan). sedangkan W tidak dianggap apa-apa karena tidak memiliki hubungan dengan A.

Maka pembagian harta A adalah sebagai berikut :

E (suami) mendapatkan 1/4 karena memiliki anak.
J (anak laki-laki) dan N (anak perempuan) mendapatkan 'ashobah. dan laki-laki mendapat 2x lipat dari perempuan. Allah berfirman :

لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Artinya : "bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan." (QS An-Nisa' : 11)

Misal :

Harta A yg akan dibagikan adalah uang sebanyak Rp. 1.000.000,-
Maka E (suami) mendapat jatah Rp 250.000,- (1/4 dari 1.000.000)
J (anak laki-laki) mendapatkan Rp. 500.000,- ('ashobah/sisa dengan nilai 2x lipat lebih besar dari anak perempuan)
N (anak perempuan) mendapatkan Rp. 250.000,- (1/2 dari 'ashobah/sisa yang didapat anak laki-laki)

Penjelasan :

E (suami) mendapatkan Rp. 250.000,- yaitu 1/4 dari Rp. 1.000.000,-
Sisa/'ashobah setelah dikurangi jatah E (suami) adalah Rp. 750.000,-. jatah J (anak laki-laki) adalah 2x lipat dari jatah N (anak perempuan), maka untuk J (anak laki-laki) adalah Rp. 500.000,- dan untuk N (anak perempuan) adalah Rp. 250.000,-
Sedangkan W (istri baru E) tidak mendapatkan apa-apa karena tidak memiliki hubungan dengan A (istri lama yang meninggal).

- Jika harta yang ingin dibagi adalah harta peninggalan E (suami yang baru meninggal), maka pembagiannya sebagai berikut :

W (istri baru E) mendapatkan 1/8 dari warisan karena E (suami yang meninggal) memiliki anak.
J (anak laki-laki E) dan N (anak perempuan E) mendapatkan 'ashobah/sisa warisan dengan perbandingan 2:1.

Contoh :

Jika warisan E (suami yang meninggal) adalah Rp. 1.500.000,- maka :

W (istri baru E) mendapatkan 1/8 dari RP.1.500.000,- adalah Rp.187.500,-
Sisa warisan setelah dikurangi jatah W (istri baru E) adalah RP.1.312.500,- ('ashobah)
N (anak perempuan) mendapatkan Rp.437.500,- karena nilai ini setelah dari yang didapatkan J (anak laki-laki) yaitu Rp.875.000,-

wabillahi at-taufiq

0 komentar :

Post a Comment