Friday, 13 August 2010

Hukum membaca al fatihah bagi makmum PDF Cetak Email
Rabu, 30 Juni 2010 11:42

Pertanyaan Ketika shalat jahr, imam membaca surah al fatihah dan makmum (diam) wajib mendengarkan dan menyimak, bagaimana setelah imam membaca al fatihah, apakah makmum wajib membaca al fatihah setelah imam atau tidak. padahal imam sedang membaca ayat? apakah cukup bacaan imam bagi makmum. terima kasih.

Jawaban

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Seorang makmum yang shalat di belakang imam, apakah harus membaca Al-Fatihah sendiri atau cukup mendengarkan bacaan imam saja, kita mendapatkan dalil dari hadits-hadits nabawi yang beragam isinya sehingga keberagaman dalil itu melahirkan pendapat yang juga beragam di kalangan fuqaha.

Dalil-dalil itu antara lain :

a. Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi : Tidak ada shalat kecuali dengan membaca Al-Fatihah(HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim dalam Mustadrak).

b. Juga hadits Rasulullah SAW berikut ini : Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW selesai dari shalat yang beliau mengeraskan bacaannnya. Lalu beliau bertanya, "Adakah diantara kami yang ikut membaca juga tadi?". Seorang menjawab,"Ya, saya ya Rasulullah SAW". Beliau menjawab,"Aku berkata mengapa aku harus melawan Al-Quran?". Maka orang-orang berhenti dari membaca bacaan shalat bila Rasulullah SAW mengeraskan bacaan shalatnya (shalat jahriyah)." (HR. Tirmizy).

c. Juga hadits Rasulullah SAW berikut ini : Dari Ubadah bin Shamit bahwa Rasulullah SAW shalat mengimami kami siang hari, maka bacaannya terasa berat baginya. Ketika selesai beliau berkata,"Aku melihat kalian membaca di belakang imam". Kami menjawab,"Ya ". Beliau berkata,"Jangan baca apa-apa kecuali Al-Fatihah saja".( Ibnu Abdil berkata bahwa hadits itu riwayat Makhul dn lainnya dengan isnad yang tersambung shahih).

d. Dan ada juga hadits Rasulullah SAW berikut ini : Dari Jabir dari Rasulullah SAW berkata,"Siapa shalat di belakang imam, maka bacaannya adalah bacaan imam(HR. Ad-Daruquthuny dan Ibnu Abi Syaibah)

e. Ada juga hadits lainnya seperti berikut ini Apabila imam membaca maka diamlah(HR. Ahmad)

Bila dilihat dari masing-masing dalil itu, nampaknya masing-masing sepertinya memang berbeda-beda meskipun semua sama kuat. Dan wajar pula bila para fuqaha berbeda-beda dalam menguatkan antara satu dan lainnya. Secara rinci, bisa kami kemukakan disini bagaiman masing-masing mazhab pun menjadi berbeda-beda pandangannya atas masalah ini.


  1. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah

    Menurut Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah bahwa makmum harus membaca bacaan shalat di belakang imam pada shalat yang sirr (suara imam tidak dikeraskan) yaitu shalat zhuhur dan Ashar. Sedangkan pada shalat jahriyah (Maghrib, Isya` Subuh, Jumat, Ied dll), makmum tidak membaca bacaan shalat. Namun bila pada shalat jahriyah itu makmum tidak dapat mendengar suara bacaan imam, maka makmum wajib membaca bacaan shalat.
  2. Mazhab Al-Hanafiyah

    Sedangkan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa seorang makmum tidak perlu membaca apa-apa bila shalat di belakang imam, baik pada shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.
  3. Mazhab Asy-Syafi`iyah

    Sedangkan Asy-Syafi`iyah mengatakan bahwa pada shalat sirriyah, makmum membaca semua bacaan shalatnya, sedangkan pada shalat jahriyah makmum membaca al-fatihah (Ummul Kitab) saja (setelah bacaan imam). Semua perbedaan ini berangkat dari perbedaan nash yang ada dimana masing-masing mengantarkan kepada bentuk pemahaman yang berbeda juga. Namun kalau boleh memilih, nampaknya apa yang disebutkan oleh kalangan mazhab Asy-Syafi`iyah, bahwa makmum membaca al-fatihah sendiri setelah selesai mendengarkan imam membaca alfatihah, merupakan penggabungan (jam`) dari beragam dalil itu. Ini sebuah kompromi dari dalil yang berbeda. Karena ada dalil yang memerintahkan untuk membaca alfatihah saja tanpa yang lainnya. Tapi ada juga yang memerintahkan untuk mendengarkan bacaan imam. Karena itu bacaan al-fatihah khusus makmum bisa dilakukan pada sedikit jeda antara amin dan bacaan surat. Dalam hal ini, seorang imam yang bijak tidak langsung memulai bacaan ayat alquran setelah amien. Tapi memberi kesempatan waktu untuk makmum membaca al-fatihah-nya sendiri.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

wasslamualaikum wr wb

0 komentar :

Post a Comment